Pengemudi Xenia Maut Itu Ternyata Baru Selesai Pesta Narkoba

( Rubrik Otomotif BosMobil.com ) - Usai sudah teka teki penyebab tragedi Daihatsu Xenia yang menewaskan 9 orang pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat.


Hasil tes urine Afriyani Susanti yang menjadi sopir Daihatsu Xenia berplat nomor B 2479 XI itu positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Tiga penumpang mobil lainnya yakni Deny Mulyana (30), Adistria Putri Grani (26) dan Arisendi (34) juga positif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dalam keterangan persnya kepada sejumlah media di Jakarta menyatakan, Hotel Borobudur bukan menjadi lokasi satu-satunya yang dikunjungi keempat pemuda itu sebelum peristiwa tragis yang menewaskan 8 orang di lokasi kejadian dan 1 orang di rumah sakit.

Afriyani bersama ketiga rekannya terlebih dulu mengunjungi pesta ulang tahun temannya di Hotel Borobudur. Kemudian mereka beranjak ke sebuah cafe di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. Di cafe ini mereka berempat sempat minum-minum bir serta whiski. Puas mabuk-mabukan, keempatnya lantas pergi lagi ke klub malam di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Di klub malam itulah mereka membeli pil ekstasi dan sabu-sabu untuk digunakan bersama-sama dan menghabiskan waktu hingga pukul 10.00, Minggu (22 januari 2012). Saat pagi datang rencananya keempat pemuda mabuk ini mengambil mobil yang mereka tinggalkan di cafe di Kemang dengan melalui daerah Tugu Tani. Afriyani diberi mandat untuk mengemudikan Daihatsu Xenia yang mereka pinjam untuk menuju daerah Kemang.

Dalam perjalanan menuju Kemang tersebut, wanita berusia 29 tahun itu tanpa sadar akibat masih dibawah pengaruh narkoba, menyeruduk halte yang ada di dekat Gedung Kementerian Perdagangan dengan kecepatan sekitar 100 km/jam. Akibatnya 12 orang korban berjatuhan dan 9 dinyatakan meninggal dunia. Xenia maut yang dikemudikan Afriyani pun sempat terguling dan masuk ke halaman Gedung Kementerian Perdagangan.
Afriani kini diancam hukuman 6 tahun penjara dengan karena melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalulintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya, Pasal 287 ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia.

Sementara Deny Mulyana, Adistria Putri Grani, dan Arisendi, kini ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Sumber  : http://bit.ly/Ad6lkY

0 komentar:

Posting Komentar