( Rubrik Otomotif BosMobil.com ) - Usai sudah teka teki penyebab tragedi Daihatsu Xenia yang menewaskan 9
orang pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Hasil tes urine Afriyani Susanti yang menjadi sopir Daihatsu Xenia
berplat nomor B 2479 XI itu positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu
dan ekstasi. Tiga penumpang mobil lainnya yakni Deny Mulyana (30),
Adistria Putri Grani (26) dan Arisendi (34) juga positif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dalam keterangan persnya
kepada sejumlah media di Jakarta menyatakan, Hotel Borobudur bukan
menjadi lokasi satu-satunya yang dikunjungi keempat pemuda itu sebelum
peristiwa tragis yang menewaskan 8 orang di lokasi kejadian dan 1 orang
di rumah sakit.
Afriyani bersama ketiga rekannya terlebih dulu mengunjungi pesta
ulang tahun temannya di Hotel Borobudur. Kemudian mereka beranjak ke
sebuah cafe di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. Di cafe ini mereka
berempat sempat minum-minum bir serta whiski. Puas mabuk-mabukan,
keempatnya lantas pergi lagi ke klub malam di kawasan Hayam Wuruk,
Jakarta Pusat.
Di klub malam itulah mereka membeli pil ekstasi dan sabu-sabu untuk
digunakan bersama-sama dan menghabiskan waktu hingga pukul 10.00, Minggu
(22 januari 2012). Saat pagi datang rencananya keempat pemuda mabuk ini
mengambil mobil yang mereka tinggalkan di cafe di Kemang dengan melalui
daerah Tugu Tani. Afriyani diberi mandat untuk mengemudikan Daihatsu
Xenia yang mereka pinjam untuk menuju daerah Kemang.
Dalam perjalanan menuju Kemang tersebut, wanita berusia 29 tahun itu
tanpa sadar akibat masih dibawah pengaruh narkoba, menyeruduk halte yang
ada di dekat Gedung Kementerian Perdagangan dengan kecepatan sekitar
100 km/jam. Akibatnya 12 orang korban berjatuhan dan 9 dinyatakan
meninggal dunia. Xenia maut yang dikemudikan Afriyani pun sempat
terguling dan masuk ke halaman Gedung Kementerian Perdagangan.
Afriani kini diancam hukuman 6 tahun penjara dengan karena melanggar
UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalulintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU
tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau
terganggu konsentrasinya, Pasal 287 ayat 5 tentang pelanggaran aturan
batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310
ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan
atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia.
Sementara Deny Mulyana, Adistria Putri Grani, dan Arisendi, kini
ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 127 UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun
penjara.
Sumber : http://bit.ly/Ad6lkY
Pengemudi Xenia Maut Itu Ternyata Baru Selesai Pesta Narkoba
21.02
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar